
1) Bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yg saat ini sedang terjadi tak ubahnya seperti lemparan kotoran bagi para diplomat kita yg sedang berjuang meyakinkan Uni Eropa dan juga WTO (World Trade Organization) untuk mendukung produk sawit Indonesia.

2) Bencana ini benar-benar merupakan etalase buruk bagi perjuangan diplomasi dagang kita.

3) Itu sebabnya, Pemerintah seharusnya menggunakan bencana karhutla sbg alat untuk membersihkan industri perkebunan sawit nasional dari perusahaan-perusahaan nakal perusak lingkungan.

4) Cara ini, menurut sy akan sedikit memulihkan citra buruk industri sawit kita di mata dunia.

5) Sederhana saja, bgmn kita bisa merayu negara-negara Eropa untuk terus membuka pasarnya bagi produk sawit Indonesia, ketika pd saat bersamaan semua tuduhan mereka atas perkebunan sawit Indonesia yg merusak lingkungan, melakukan deforestasi,

6) malah dikonfirmasi oleh bencana karhutla yg 99% akibat ulah manusia dan terus menerus terjadi?

7) Seperti kita ketahui, awal tahun ini 28 negara Uni Eropa sepakat untuk memasukan minyak sawit Indonesia sbg kategori tdk berkelanjutan sehingga tak akan mereka gunakan sbg bahan baku biodiesel.

8) Mereka menyoroti masalah deforestasi akibat adanya budidaya sawit yg masif. Mulai 2030, Uni Eropa akan melarang total konsumsi sawit Indonesia. Artinya, sebelum itu mereka akan mulai mengurangi konsumsi sawit asal Indonesia.

9) Dari sisi dagang, keputusan Uni Eropa tsb tentu saja merugikan kita. Industri kelapa sawit merupakan salah satu industri strategi nasional, khususnya dalam kelompok non-migas.

10) Meminjam hasil riset Perkumpulan Prakarsa, minyak sawit merupakan komoditas penyumbang ekspor terbesar Indonesia selama kurun 1989-2017.

11) Saat ini produksi minyak sawit Indonesia mencapai 44 juta ton sampai dgn 46 juta ton per tahun, dengan luas lahan sekitar 14 juta hektare. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) memperkirakan produksi sawit akan mencapai 51,7 juta ton pada 2025.

12) Ironisnya, peningkatan produksi sawit tadi berbanding terbalik dengan pasar ekspor kita yg tengah menghadapi ancaman boikot tadi.

13) Berdasarkan data GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia), pada 2018 ekspor sawit kita ke Eropa mencapai 4,7 juta ton. Dari jumlah itu, 60 persen di antaranya digunakan untuk bahan bakar nabati (biofuel).

14) Jumlah ekspor ke Eropa itu mencapai 14 persen dari total ekpor sawit Indonesia secara keseluruhan. Bisa dibayangkan apa jadinya jika Uni Eropa sepenuhnya menghentikan impor sawit dari Indonesia?

15) Sayangnya Pemerintah kita, menurut saya, juga turut andil dalam membiarkan citra buruk yg terus melekat pada industri sawit nasional.

16) Pemerintah belum terbuka dalam melakukan audit industri sawit. Padahal, audit terbuka merupakan bagian dari kebijakan Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO).

17) Seharusnya seluruh perusahaan sawit diperiksa oleh auditor independen yg bertugas memverifikasi apakah betul industri sawit kita tdk mendegradasi lingkungan atau melakukan ‘land cleansing’ dgn cara-cara yg merusak lingkungan.

18) Memang, di balik boikot Uni Eropa atas produk sawit Indonesia terselip kepentingan dagang untuk melindungi produk mereka sendiri, yaitu ‘sun flower oil’ dan ‘rapeseed oil’.

19) Namun, tidak adanya keterbukaan dan keseriusan tindakan dari Pemerintah pada pelaku industri sawit yg nakal telah ikut mempersulit munculnya kepercayaan masyarakat Eropa.

20) Opini dunia internasional bagaimanapun memang tak bisa diabaikan. Apalagi, selain ancaman boikot dari Uni Eropa tadi, kini juga muncul kampanye global “Palm Oil Free” (Bebas Minyak Sawit) yg mengarah pada boikot total seluruh produk sawit.

21) POF (palm oil free) adlh kampanye negatif terhadap penggunaan produk sawit untuk berbagai industri, terutama ‘consumer product’.

22) Sejumlah LSM lingkungan, serta para aktivis di berbagai belahan dunia, merupakan motornya. Mereka menekan sejumlah industri global untuk mencantumkan label POF di produk yg mereka hasilkan.

23) Kini ada lebih dari 200 perusahaan multinasional dgn ribuan produk pangan dan non-pangan global yg telah mengadopsi label POF. Produk-produk itu mencakup biskuit, mi instan, coklat, margarin/mentega, sereal, es krim, makanan ringan, serta makanan beku dan kalengan.

24) Kampanye ini tentu saja bisa merugikan Indonesia, yg merupakan produsen sawit terbesar di dunia. Apalagi, secara global 83 persen penggunaan minyak sawit memang untuk industri pangan,

25) sementara 17 persen sisanya untuk industri non-pangan, termasuk di dalamnya biodiesel. Sehingga, jika labelisasi POF ini kian meluas, maka Indonesia akan kian kesulitan memasarkan minyak sawitnya.