1. Kemenangan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) atas PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengacu kepada Keppres no 11 tahun 1992. #BebaskanMarundaberitasatu.com/ekonomi/546718…
2. Dalam Keppres, disebutkan batas sebelah utara wilayah KBN Laut Jawa dan kavling industri, selatan Sungai Tiram dan saluran air, Barat Cakung Drain, dan Timur Sungai Blencong, serta kaveling industri dan gudang amunisi TNI-AL. #BebaskanMarundapic.twitter.com/BYkwa5GYQd
3. Anggota Solidaritas Pemerhati Hukum (SPH) Harry Hasbi Asy-Syiddieqi menilai, keputusan yang diambil oleh hakim atas kasus ini berlandaskan dengan peratuturan yang masih bias dan kurang akurat. #BebaskanMarundamerdeka.com/peristiwa/6-ha…
4. Terlebih lagi, KBN tidak memiliki Sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menandakan kepemilikan lahan yang sah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. #BebaskanMarundapic.twitter.com/SFAqk4EHdH
5. Ini menandakan adanya indikasi Hakim/Pengadilan melakukan perbuatan melawan hukum dengan memutuskan hal yang keliru terhadap kasus tersebut. #BebaskanMarundapic.twitter.com/mJFIxk0kFm
6. Sementara itu, Juniver Girsang, kuasa hukum dari KCN mengatakan, pengadilan dan KBN telah salah menafsirkan arti kata batas pada Keppress 11 Tahun 1992. #BebaskanMarundapic.twitter.com/u1DUlRZpdY
7. Batas sebelah Utara adalah Laut Jawa, itu berarti batasnya adalah garis pantai yang memisahkan antara daratan yang notabene adalah milik KBN dan perairan Laut Jawa yang merupakan milik negara. #BebaskanMarundapic.twitter.com/4YmvPFfNFG
8. Dengan kemenangan KBN di pengadilan, maka hakim menyatakan jika KBN adalah pemilik Laut Jawa, bukan negara seperti yang diamanatkan oleh undang-undang. #BebaskanMarundapic.twitter.com/YcvBLVu7eZ
9. Selain itu, imbuh Junifer, batas Barat KBN adalah Cakung Drain, batas sebelah timur Sungai Blencong, Kaveling Industri dan Gudang Amunisi TNI, juga milik KBN? Seharusnya tidak! #BebaskanMarundapic.twitter.com/ypJAIFVNeG
10. Pendapat senada juga diutarakan oleh Yustian Ismail, salah satu pendiri KBN. Menurutnya, KCN tidak membangun pelabuhah di atas lahan KBN karena lahan yang dijadikan pelabuhan merupakan hasil revitalisasi. #BebaskanMarundamedcom.id/nasional/metro…
11. Ceritanya tentu akan berbeda jika KCN juga membangun jalan akses menuju pelabuhan tersebut. Akan tetapi, sesuai dengan kontrak kerja sama, yang menyediakan fasilitas berupa akses jalan menjadi kewajiban dari KBN, dengan kualitas yang seadanya. #BebaskanMarundapic.twitter.com/FhnJheg1lJ
12. Seperti diketahui, saat ini kondisi akses jalan pelabuhan Marunda tak berbanding lurus dengan ambisi untuk menjadikan pelabuhan marunda sebagai penopang Tanjung Priok, khususnya untuk bongkar muat komoditas curah. #BebaskanMarundapic.twitter.com/mNlpHZEV9v
13. Oleh karena itu, Yustian menyarankan pemerintah turun tangan karena sengketa ini akan berdampak pada kegiatan ekspor-impor. #BebaskanMarundapic.twitter.com/BytL5iPpm3
15. Tanpa adanya hakim yg memiliki integritas, sikap dan perilaku baik dalam lembaga peradilan, maka semangat good government dan good governance yang selama ini digembar-gemborkan oleh banyak pihak tidak akan dapat terealisasi, hanya sebatas “mimpi” semata. #BebaskanMarundapic.twitter.com/JH8Widlfhc
16. Sosok hakim yang ideal di tatanan masyarakat memang seharusnya seperti orang yang hampir sempurna, pintar, suci dan bersahaja. #BebaskanMarundapic.twitter.com/KCVD1M81a3
18. Akan tetapi, apa yang terjadi pada kasus sengketa Marunda memberikan preseden yang sangat buruk untuk para Hakim di Indonesia. #BebaskanMarundapic.twitter.com/3vC7aacQZK
19. Kesalahan mendasar seperti ini seharusnya tidak perlu terjadi jika sang hakim setidaknya mau melihat permasalahan dari berbagai sudut pandang. #BebaskanMarundapic.twitter.com/Xc6hsmutUB
URL
KASKUS
KBN Klaim Pemilik Laut Jawa
Sumber gambar: Pixabay.com Kemenangan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) atas PT Karya Citra Nusantara (KCN) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengacu kepada Keputusan Presiden (Keppres) no 11 tahun 1992 tentang Penunjuk