
#Baleg Audiensi dgn Perkumpulan Guru Inpasing Nasional dijadwalkan pada pukul 10:00 WIB




















#Baleg Ketum Guru Inpassing Nasional : apa yg disampaikan betul sekali terkait dgn pemetaan ASN yg saat ini sgt rancu menurut kami, UU yg ada maupun draft yg skrg lg gencar ttg P3K ini sgt jauh dgn harapan yg ada di kami krn sebagian bsr dr kami ini adalah swasta

#baleg Ketum Guru Inpassing: terkait pengangkatan menjadi ASN menjadi sangat rancu utk kami. UU dan draft yang ada sangat jauh dengan harapan kami. Kami sebagian besar dari swasta dan UU ini tidak terakomodir utk guru swasta.

#Baleg Ketum Guru Inpassing Nasional : istilah honorer ini jg perlu disinggung dan diluruskan krn istilah honorer identik dgn mereka yg ada di satker negeri dan identik dgn K1 dan K2 sdgkn kami ini yg di sawasta tdk tersentuh dgn istilah honorer

#Baleg Ketum Guru Inpassing Nasional : maka sy mohon penjelasan honorer yg ada di UU dirubah mjd semua guru yg berada di satker mananapun baik di satker Pemerintah maupun di satker yg diadakan oleh masyarakat itu sendiri agar tdk ada diskriminasi

#baleg Ketum Guru Inpassing: harapannya dalam rapat ini, kami mohon kata-kata dalam pasal, dimunculkan 'lembaga pendidikan formal'. Kami memberikan batasan agar lembaga pendidikan formal muncul didalamnya.