

Berikut petikan konferensi pers terkait operasi tangkap tangan di Lapas Sukamiskin pic.twitter.com/369i5zWrdi


Berdasarkan info pengaduan masyarakat KPK melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan thd kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas,perizinan,ataupun pemberian lainnya di LP Klas 1 Sukamiskin sejak April 2018 hingga melakukan operasi tangkap tangan

Dalam operasi ini KPK mengamankan WH (Kalapas Sukamiskin), HND (staf WH), FD (Napi kasus korupsi), AR (Napi kasus pidana umum), DA (istri WH), dan IK (istri FD) dengan kronologis sebagai berikut;

Pada Jumat 20 Juli, KPK mengamankan WH dan istri di kediamannya di Bojongsoang-Bandung sekitar pukul 22.15 WIB. Ikut diamankan dua unit mobil dan sejumlah uang

Secara pararel tim KPK juga mengamankan HND dan sejumlah uang di kediamannya. Di Lapas Sukamiskin, KPK mengamankan sejumlah uang, dokumen pembelian mobil dan pengiriman mobil di sel FD dan AR. Diamankan pula sejumlah ponsel.

Di Jakarta, KPK mengamankan IK di kediamannya dan dibawa ke kantor KPK. Berikut pula dengan lima pihak yang telah diamankan di Bandung untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK

Dalam operasi tangkap tangan ini diamankan 2 unit mobil (Pajero Sport dan Mitsubishi Triton Exceed), Uang total Rp 279.920.000 dan USD 1.410, catatan penerimaan uang, serta dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil pic.twitter.com/eEC5aPnlVG


Setelah pemeriksaan 1x24 jam, KPK menetapkan status Tersangka kepada WH (Kalapas Sukamiskin) dan HND (staf WH) selaku Penerima.
Serta FD (Napi kasus korupsi)dan AR (Napi kasus pidana umum) selaku Pemberi.

Dalam proses penanganan perkara ini ditemukan pula dugaan penyalahgunaan fasilitas berobat narapidana. KPK mengingatkan agar pihak rumah sakit,dokter atau tenaga kesehatan tetap menjaga profesionalitasnya dalam menjalankan profesi

KPK sangat menyesalkan peristiwa kali ini, karena seakan membuktikan sebagian rumor dan informasi yg berkembang terkait sel mewah koruptor di Lapas Sukamiskin, "jual beli kamar", "jual beli izin" hingga narapidana dpt keluar masuk lapas.

KPK berharap ini menjadi titik awal perbaikan sistem permasyarakatan, mulai dari pembinaan, pengamanan, dan pembimbingan narapidana di seluruh Indonesia kedepannya, khususnya di Lapas Sukamiskin

Hal ini semestinya menjadi perhatian bersama. Keseriusan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan perbaikan secara mendasar menjadi keniscayaan.

Ketika tim KPK masuk ke Lapas Sukamiskin, tim melihat sejumlah sel memiliki fasilitas-fasilitas berlebihan yg berbeda dengan standar sel lainnya, seperti gambaran video yang dapat dilihat pada tautan berikut youtu.be/zSYWgHaZucc

Seandainya @KPK_RI benar soal Lapas Sukamiskin, artinya presiden @Jokowi gagal sebab Lapas itu di bawah kabinet khususnya @Kemenkumham_RI yang diduga ada pembiaran. Lalu siapa sebenarnya yang benar @jokowi atau @KPK_RI ? Masak yg terus dikorbankan pejabat bawahan?

Seandainya @KPK_RI benar berarti @jokowi gagal membina pejabat kepala daerah sebab penangkapan terus terjadi dan semakin hari semakin banyak. Bukankah @Kemendagri_RI anggota kabinet? Apa yang kabinet @jokowi lakukan sudah 4 tahun kepala daerah jadi tangkapan ??

