


Berita Rabu, 4 Juli 2018
Menurut Kepala BPOM Penny Lukito, seperti dilansir dari Kumparan.com, susu kental manis hanya mengandung protein (Nx6,38) 6,5% dan lemak susu minimal 8%. Tanpa ada kandungan padatan susu sama sekali.
Tanpa padatan susu sama sekali, susu kental manis telah berhasil "menipu" masyarakat yang justru sering menyajikannya untuk anak, sebagai alternatif dari susu bubuk yang memiliki harga lebih mahal.
Melalui Surat Edaran tentang Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) pada Mei 2018, BPOM memberikan aturan ketat terkait peredaran susu kental manis, yaitu:
a. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apapun.
b. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain, antara lain susu sapi/ susu yang dipasteurisasi/ susu yang disterilisasi/ susu formula/ susu pertumbuhan.
c. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
d. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam tayang acara anak-anak.
Berita Senin, 9 Juli 2018
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan, produk susu kental manis mempunyai kandungan susu. Kepala BPOM Penny K Lukito menyatakan, susu kental manis mengandung susu yang dipekatkan sebelum ditambahkan gula yang menjadikannya manis.
"Air (susu)-nya dikeluarkan, di-evaporate, di-condense, dikentalkan kemudian ditambah gula. Jadi lemaknya itu terkonsentrasi terus ditambah gula," kata Penny saat konferensi pers di Kantor BPOM, Senin (9/7/2018).
Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru BPOM Tetty Sihombing mengamini pernyataan Penny. Ia mengatakan, produk susu kental manis dapat dibuat dari susu cair yang dipekatkan atau susu bubuk yang dicampur dengan gula dan sebagainya.
Ia menyebutkan, BPOM telah mengatur kandungan gula dan lemak dalam produk susu kental manis agar masih dapat disebut susu. "Yang harus diikuti dalam persyaratan susu kental manis adalah kandungan lemak susu tidak kurang dari delapan persen, protein kurang dari enam setengah persen," kata Tetty. Sementara kandungan gula yang berada di dalam susu kental manis ditujukan sebagai alat pengawet. "Jadi kalau industrinya bermain-main dengan kandungan lemak susu dan protein, dia harus mengatur agar kandungan gula ini berfungsi sebagai pengawet," ujar dia.
Karena itu, Tetty memgimbau masyarakat agar senantiasa memperhatikan label kandungan gizi sebelum mengonsumsi produk susu kental manis.









