





JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia kembali mengingatkan khalayak untuk tidak mencorat-coret uang, karena termasuk pelanggaran dan bisa kena pidana.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Suhaedi mengatakan orang yang dengan sengaja merusak atau menghancurkan uang bisa dikategorikan melanggar UU No. 7 tahun 2011 pasal 35 dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Setiap orang yang sengaja merusak, memotong, menghancurkan uang bisa dijerat UU No.7 tahun 2011 tentang mata uang, bisa dipidanakan," ujar Suhaedi di Kantor Pusat BI, Jakarta Selasa (2/2/2016).
Walaupun begitu, hingga kini belum ada orang yang pernah dipermasalahkan karena melanggar undang-undang ini. Menurut dia, hingga saat ini BI menggunakan pendekatan yang lebih halus.










