Foto yang dipakai detik.com pada berita genangan air di Gandaria City jadi perbincangan








Foto tersebut juga pernah dipakai detik.com pada bulan Maret 2017














Dikutip dari hukumonline.com
Karya fotografi merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi menurut Pasal 40 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”).
Sebagai salah satu ciptaan yang dilindungi, tentunya perlindungan karya fotografi merujuk kepada syarat perlindungan yang ditetapkan oleh undang-undang. Dalam Hak Cipta, perlindungan terhadap ciptaan lahir secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.[3] Hal ini juga berlaku bagi karya fotografi. Dengan lahirnya hak cipta atas suatu karya fotografi, maka karya tersebut secara otomatis mendapatkan perlindungan secara hukum meliputi hak moral dan hak ekonomi.[4]
Hak Moral dan Hak Ekonomi
Dari sisi hak moral, hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:[5]
a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
b. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
c. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
d. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Sedangkan dari sisi hak ekonomi, Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan:[6]
a. Penerbitan Ciptaan;
b. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. Penerjemahan Ciptaan;
d. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
e. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
f. Pertunjukan Ciptaan;
g. Pengumuman Ciptaan;
h. Komunikasi Ciptaan; dan
i. Penyewaan Ciptaan.
Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi atas suatu ciptaan milik orang lain wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.[7] Setiap orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan.[8]