
(1) Menurut saya Perppu Tentang Keormasan perlu ditolak karena Perppu ini bentuk kediktatoran gaya baru.

(2) 10/07/17, Perppu Tentang Perubahan atas UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan tlh ditandatangani Presiden Joko Widodo.

(3) Dengan hadirnya Perppu ini, terjadi perubahan sekaligus penghapusan pada beberapa pasal UU No.17 tahun 2013.

(4) saya menilai pembentukan Perppu Tentang Keormasan secara substantif mengarah pada model kediktatoran gaya baru.

(5) Perppu tersebut menghapuskan pasal 68 UU No.17 Tahun 2013 yang mengatur ketentuan pembubaran Ormas melalui mekanisme lembaga peradilan.

(6) Begitupun Pasal 65, yg mewajibkan pemerintah meminta pertimbangan hukum dari MA dlm hal penjatuhan sanksi terhadap Ormas, jg dihapuskan.

(7) Bahkan spirit persuasif dalam memberikan peringatan terhadap Ormas, sebagaimana sebelumnya diatur dalam Pasal 60, juga sudah ditiadakan.

(8) Perppu tersebut juga tidak lagi mengatur peringatan berjenjang terhadap Ormas yang dinilai melakukan pelanggaran.

(10) Artinya, kehadiran Perppu tersebut selain memberikan kewenangan yang semakin tanpa batas kepada Pemerintah

(11) juga tidak lagi memiliki semangat untuk melakukan pembinaan terhadap Ormas. Ini kemunduran total dalam demokrasi kita.

(12) Jika kita merujuk pada konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 dan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perppu

(14) Pertanyaannya sekarang, adakah kondisi kegentingan yang memaksa sehingga pemerintah membutuhkan Perppu?

(16) Perppu ini akan memunculkan keresahan baru dan mengancam ebebasan berserikat yang sudah dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 dan 28E.

(18) Perppu tsb berpotensi mnjd alat kesewenangan Pemerintah untuk membubarkan ormas2 yg kritis pd Pemerintah

(19) Pembubaran ormas2 tersebut tanpa harus melalui mekanisme persidangan lembaga peradilan

(20) Dan hal itu berbahaya bagi jaminan keberlangsungan kebebasan berserikat di Indonesia.

(21) Merujuk paDa UU MD3 pasal 71, DPR berwenang untuk memberikan persetujuan atau tidak terhadap Perppu yang diajukan pemerintah.

(22) Artinya, jika berpotensi mengekang kebebasan berserikat dan merugikan masyarakat, DPR memiliki dasar untuk menolak Perpu tersebut.