
Selamat malam teman. Aku ingin kultwit wartawan dan koran pasca Orba. Semoga bermanfaat. @M4ngU5il @TrioMacan2000 @ArgoPantas

1. Soal wartawan di era Orba, sdh aku kultwitkan. Wartawan Media Cetak Di Era Orba" lihat http://t.co/VW8jPLEM

2. Bgmn ttg Wartawan & Media Cetak di pasca Orba? Berikut kultwitku sbg pencerahan

3. Di masa Orba,untuk mendirikan Media Cetak dibutuhkan SIUPP (Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers). Selain persyaratan lainnya.

4. Untuk dptkan SIUPP bukanlah hal mudah. Selain sulit juga butuh referensi dr berbagai institusi. Ber-belit2 dan blm tentu dikabulkan.

5. Kontrol pemerintah sangat ketat. Shg pertumbuhan jumlah media cetak dimasa itu, relatif stagnan.

6. Baik media cetak pusat. Maupun media cetak di daerah. Hanya pihak2 yg dekat dgn pusat kekuasaan yg bs dptkan SIUPP.

7. Akibatnya, pihak yg ingin dirikan media cetak lbh baik membeli SIUPP yg ada. Berasal dr media cetak beroplah kecil.

9. Di th '84an terjadi perubahan mendasar, pemodal kuat melihat potensi media cetak sbg industri yg mampu hslkan uang.

10. Mulailah era, pembelian SIUPP media cetak di daerah oleh mereka. Yg awalnya tdk mau jual, lambat laun akhirnya berpindah tangan.

11. Kadang alasan pembelian SIUPP, agar spy tdk jatuh ke tangan kompetitor. Dibeli, habis itu dibiarkan mati.

12. Fenomena ini banyak dijumpai di daerah2. Media cetak beroplah dibwh 10.000 eksemplar.

13. Masuknya modal kuat berimbas pd warna pemberitaan. Nilai2 jurnalisme terkikis oleh kepentingan pemodal.

14. Independensi redaktur dan wartawan sangat rentan. Berbeda di media cetak yg pemiliknya punya latar belakang jurnalis.

15. Meskipun demikian, media cetak milik pemodal kuat tdk bs serta merta tampil seenaknya. Kontrol pemerintah msh kuat.

16. Media cetak tsb. tdk bs seenaknya muat berita yg melawan arus. Bisa2 dibreidel pemerintah Orba.

17. Th '98, Orba jatuh. Alam keterbukaan berhembus. Kebijakan ttg media cetak berubah total.

18. Pasca Orba, membuat usaha penerbitan pers (koran, tabloid, majalah dan sejenisnya) sangatlah mudah.

19. Hal ini diatur dlm UU No 40 Th 1999. Unt dirikan usaha penerbitan pers hanya perlu dua syarat.

20. Pertama, perusahaan hrs berbadan hukum. Bisa PT, yayasan atau koperasi. Bahkan Commanditaire Vennootschap/CV jg boleh.

21. Kedua, perusahaan wajib umumkan nama, alamat dan penanggung jwb scr terbuka di media bersangkutan.

23. Bila tdk penuhi syarat diatas, perusahaan pers diancam pidana denda paling banyak Rp 100 juta.