
1. Yusril: Untuk Antisipasi Pilkada Serentak 2018, Pemerintah dan DPR Harus Segera Bentuk Pengadilan Pilkada
#CatatanYusril
@Yusrilihza_Mhd pic.twitter.com/goMVoybQuf


2. Pemerintah dan DPR disesak segera mewujudkan amanat Pasal 157 UU tentang Perubahan UU Pilkada...

3. mewujudkan amanat Pasal 157 UU tentang Perubahan UU Pilkada untuk membentuk pengadilan khusus guna manangani sengketa hasil Pilkada.

4. Hal itu sangat penting untuk meningkatkan kualitas Pilkada dan meminimaalisasi terjadinya kecurangan.

5. Desakan tersebut disampaikan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dlm diskusi panel “Permasalahan Hukum dalam Pilkada” (20/5/17).

6. Langkah pemerintah itu sangat penting, apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mampu lagi menangani sengketa pilkada,

7. apalagi Pilkada serentak yang kali ini akan dilaksanakan di 171 daerah. Karena Pilkada bukanlah termasuk ke dalam kategori Pemilu,

8. MK sendiri sudah lama menyatakan bahwa lembaga itu tidak berwenang mengadili sengketa Pilkada,” tegas Yusril.

9. Diskusi panel yg diselenggarakan dalam rangka pembukaan Ihza & Ihza Law Firm Palembang Office itu dihadiri oleh Wagub Sumsel Isak Mekki,

10. Walikota Palembang Harnojoyo, sejumlah bakal calon gubernur, bupati dan walikota se-Sumtera Selatan, serta para politisi dan aktivis.

11. Yusril menegaskan. alternatif lembaga peradilan khusus untuk Pikada adalah menyerahkannya kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

12. Namun jumlah PT TUN harus ditambah dari empat yang ada sekarang menjadi delapan, yakni PT TUN Medan, Palembang,

13. Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Banjarmasin, Makassar dan Ambon.

14. Putusan pengadilan tinggi TUN itu nantinya dapat dilakukan kasasi ke Mahkamah Agung.

15. Ia berpendapat, Pengadilan Tinggi TUN relevan mengadili sengketa hasil Pilkada krn yg digugat adlh Keputusn KPU setmpat ttg rekapitulasi

16. penghitungan suara dan penetapan pasangan pemenang. Keputusan KPU, lanjut Yusril, adalah Keputusan lembaga tata usaha negara.

17. PT TUN mengadili perkara itu dengan menilai apakah Keputusan KPU itu bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku,

18. asas-asas umum pemerintahan yang baik dan asas-asas penyelenggaraan pemilu.

19. “Berdasarkan pengalama saya sebagai Menteri Kehakiman dan HAM, membentuk Pengadilan Tinggi TUN seperti itu tidaklah sulit.

20. Banyak hakim PTUN yang antri untuk dipromosi nenjadi hakim tinggi.

21. Kalau fasilitas gedung, sementara bisa minta bantuan gubernur di daerah-daerah,”

22. Yusril menegaskan, diserahkannya penyelesaian sengketa hasil Pilkada kepada PT TUN adalah upaya untuk..

23. membuka akses yang lebih luas bagi rakyat dalam mencari keadilan yang cepat dan biayanya murah.

24. Kalau semua dibawa ke MK ongkosnya sangat mahal, apalagi dari daerah-daerah yang jauh dari ibu kota.