


Kompas 14 Januari 2017
JAKARTA, KOMPAS.com — Calon gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan, tempat hiburan malam Alexis akan ditutup jika ia terpilih menjadi gubernur.
Anies mengatakan, tempat yang dikenal dengan pekerja seks dari mancanegara itu selama ini selalu lolos karena pembuat aturannya hanya diam.
"Ya, ya (ditutup). Saya sampaikan kita sudah kerja susah-susah, narkoba dibiarkan begitu saja. Rusak semuanya. Karena itu, kita serius kemarin," ujar Anies di Jakarta, Sabtu (14/1/2017).
Dalam debat kemarin, Jumat (13/1/2017), Anies menyinggung Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang tegas saat menggusur, tetapi urusan prostitusi di Alexis tidak.
Anies kembali mengkritik petahana tidak memiliki ketegasan terhadap lapisan menengah ke atas yang melanggar aturan.
"Prostitusi kelas tinggi aturannya a, b, c, enggak bisa bertindak. Di mana pegangan nilainya?" kata Anies.
Detikcom 20 April 2017
https://news.detik.com/berita/d-3479999/ditagih-janji-tutup-alexis-anies-kita-berpegangan-pada-perda
Jakarta - Cagub DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan berkomitmen menindak tempat prostitusi yang ada di Ibu Kota. Berpegang kepada peraturan daerah (perda), Anies berjanji akan menutup tempat-tempat yang melanggar.
"Ya, komitmen kita melaksanakan perda. Jadi semua pelanggaran akan kita tindak dan perda itulah yang akan menjadi pegangan," ujar Anies saat ditanyai soal komitmen menutup Hotel Alexis. Hal itu disampaikan di DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro No 29, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/4/2017).
Anies menegaskan semua tempat yang melanggar perda yang berlaku akan ditindak. Hal ini dilakukannya bukan hanya terhadap salah satu tempat prostitusi yang sempat ramai dibicarakan saat debat pasangan calon gubernur di Pilgub DKI putaran pertama.
"Pokoknya semua pelanggaran. Jadi bukan hanya satu. Kesannya cuma satu (Alexis). Nggaklah, semua yang melanggar. Jadi kesannya kita mau menarget satu tempat (Alexis). Nggak, semua pelanggaran," kata Anies.
Pernyataan Anies tersebut kemudian dibenarkan oleh Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, "Beliau ini (Anies) gubernur semua warga DKI. Itu penting, jadi akan menegakkan aturan untuk itu," sambung HT (sapaan Hary Tanoe) kepada pewarta.
Perda DKI Jakarta yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Larangan praktik prostitusi tertuang pada pasal 42 yang berbunyi: Setiap orang dilarang a. menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial; b. menjadi penjaja seks komersial; dan c. memakai jasa penjaja seks komersial.



