
1. Dulu, di era Bung Karno, slogannya: politik adalah panglima. Namun pada rezim ini slogannya berganti menjadi: Investasi adalah panglima.

2. Kita ketahui Pemerintahan Jokowi-JK gencar mengajak investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia. pic.twitter.com/rCHvmvH0vo


3. Laporan World Investment Report 2015 menyebutkan, penanaman modal asing (PMA) di Indonesia tumbuh 20 persen.

4. Namun, ibarat pepatah “ada gula ada semut”, investor asing datang menyemut karena difasilitasi banyak sekali “kebijakan gula-gula”.

5a. Sebagai misal, sejak beberapa bulan lalu, pemerintahan yg mengusung panji-panji Trisakti ini mengobral insentif pajak untuk investor, ..

5b. seperti tax allowance (keringanan atau pengurangan pajak bagi investor dalam masa tertentu) dan ..

5c. tax holiday (pembebasan membayar pajak bagi investor dalam masa tertentu).

6. Tidak cukup dengan itu, dengan menggunakan dalih krisis ekonomi, Jokowi-JK meluncurkan paket deregulasi. pic.twitter.com/l8i8vaoxHB


7. Paket deregulasi tersebut punya misi besar: menghilangkan semua aturan hukum/birokrasi yg merintangi kebebasan dan kepentingan investasi.

8a. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan, hanya dengan bermodalkan izin prinsip investasi, investor dapat masuk dan ..

8b. memulai konstruksi pabrik tanpa harus mengurus izin lokasi dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). pic.twitter.com/tviyWxn0yg


9. Bayangkan, aspek kepentingan ekologis dikesampingkan demi kepentingan investor!

10a. Paket deregulasi juga memberi jaminan fasilitas untuk kenyamanan investasi, seperti deregulasi semua aturan yang ..

10b. menyulitkan ketersedian lahan, pengangkutan barang/logistik, pendirian bangunan, impor bahan baku, perizinan ekspor, upah buruh.

11. Pada intinya, semua kebutuhan investor untuk memulai usahanya akan dibantu oleh pemerintah.

12a. Kita tidak anti modal asing. Hanya saja, seperti digariskan para pendiri bangsa kita, bahwa modal asing boleh masuk asalkan: ..

12b. Pertama, tunduk dibawah politik perekonomian kita, yaitu perekonomian yang berorientasi pada kemakmuran rakyat dan keadilan sosial.

12c. Kedua, hanya diperbolehkan di lapangan usaha yang tidak menguasai hajat hidup rakyat banyak dan tidak mengorbankan kepentingan rakyat.