
@kompascom sinyal F-PD bakal abstain itu sudah 4 hr yg lalu diingatkan, Jd gak guna ngaku kecewa pak @sbyudhoyono apalagi ngaku kaget :-D

@partaisocmed siasat abstain itu udah terbaca dr 3 hr yg lalu, jd gak guna @SBYudhoyono ngaku kecewa & kaget,....catet pak @jokowi_do2

SBY plays statesman abroad while pulling the plug on democratic elections at home. The world should wake up ! @PPIUKofficial @ppiswedia

Soal pilkada biarin deh,.. pak @SBYudhoyono & pak @Prabowo08 aja yg debat,..publik dah capek dgn urusan lain. @NajwaShihab @karniilyas

SBY enggan tandatangan UU pilkada itu, agar yg berniat gugat ke MK mesti nunggu lalu bosan, apa yg mau digugat kalau UU blum ada nomornya ??

Jadi dari segi pernyataan aja, SBY gak konsisten. satu statment katanya mau gugat ke MK, satu statment enggan tanda tangan RUU hehe..

pasal 20 ayat 5 UUD 45, walau presiden tdk tanda tangan RUU yg disahkan paripurna DPR, dlm 30 hari RUU itu jadi UU yang sah dan berlaku

lalu kalau sampai 30 hari kedepan presiden SBY yg pensiun tgl 20 oktober itu tdk tanda tangan RUU itu, urusan tandatangan ke presiden baru

deadline 26 oktober RUU itu mesti ditandatangan, kalau Presiden nggak tanda tangan itu RUU, RUU itu sah menjadi UU -->pasal 20 ayat 5 UUD45

kalau kejadian seperti itu, lalu siapa yg berwenang beri nomor itu RUU yg jadi UU ? krn kan mesti tercatat di lembaran negara.

UU tanpa nomor dan teregister di lembaran negara, apa jadinya? hehe ..mau di gugat ke MK pun mesti jelas UU no berapa tahun berapa hehe ...

walaupun perjuangan akan sulit utk yg gugat UU itu ke MK, Karena pilkada tidak termasuk dalam rejim pemilu di UUD45, Pileg & pilpres masuk.

Karena kewenangan MK menguji UU terhadap UUD 1945. memang butuh konstruksi argumentasi hukum yg luarbiasa gugatan itu

namun apapun itu, Pernyataan SBY soal enggan tandatangan RUU yg diparipurnakan DPR mengajari sikap anarki terhadap proses hukum. renungkan

1. Perubahan penting terkait keputusan mekanisme pengadaan jabatan kepala daerah melalui pembentukan UU Pilkada berada dalam masa transisi

2. di satu sisi transisi pemerintahan SBY ke Jokowi, di Lain sisi transisi anggota DPR periode 2009-2014 ke periode 2014-2019

3. pembahasan UU pilkada itu pun mengalami pasang surut sebagaimana kami kultwit --> chirpstory.com/li/229891 chirpstory.com/li/229639

4. Kalau menelaah motif nya kenapa muncul dan menguat isu pilkada tak langsung di parlemen padahal sebelumnya tidak

5. Sulit untuk mengatakan tidak, bahwa hal itu tidak terkait dengan hasil pemilu presiden tahun 2014

6. estimasi koalisi merah putih terkait gol nya UU pilkada menjadi pilkada tak langsung adalah sebuah kesuksesan utk menutup kegagalan

7. di pilpres 2014 dan menjadikan persoalan UU pilkada ini sebatas persoalan kontestasi lanjutan antara Jokowi dan Prabowo

8. senyatanya estimasi itu akan keliru karena persoalan UU pilkada itu akan menghadapkan koalisi merah putih dengan warga kebanyakan

9. bukan hanya pemilih Jokowi yg kebaratan akan pilkada tak langsung tapi juga pemilih nya prabowo sendiri. tengok protes kepala2 daerah

10. terkait pilkada tak langsung itu, latar belakang mereka dari berbagai usul dan usungan partai politik.

11. apakah kita berani menyimpulkan dengan tergesa-gesa bahwa protes para kepala daerah terkait pilkada tak langsung itu bukanlah suara