
Kultwit catatan proses Plin-plan nya sikap pemerintah dan fraksi-fraksi di #DPR terkait #RUUPilkada. Sedari awal prosesnya inkonsisten

1. Kekisruhan seputar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berawal dari munculnya usul pemerintah.

2. Salah satu pokok rancangan itu menyebutkan mekanisme pemilihan kepala daerah dilakukan oleh DPRD.

3. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi resmi menyerahkan pembahasan RUU Pilkada pada 6 Juni 2012.

4. Sebelumnya, pada 8 Februari 2012, Komisi Hukum DPR sepakat memilih membahas RUU Pilkada.

5. Dalam pemaparan awal oleh Gamawan, pemilihan gubernur disarankan ditetapkan oleh DPRD provinsi melalui suara terbanyak.

6. " Provinsi lebih menjalankan fungsi koordinatif dalam koridor dekonsentrasi," kata Gamawan.

7. Pemerintah mengusulkan hanya bupati dan wali kota saja dipilih melalui pemilihan langsung. itu konsep awal yg diajukan 6 juni 2012

9. Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan dalam rapat dengan Panitia Kerja RUU Pilkada DPR pada 14 Februari 2013

11. Di antaranya biayanya bisa lebih murah dibanding pemilihan langsung dan mencegah praktek politik uang.

12. Waktu itu (pebruari 2013) 5fraksi DPR menolak usul pilkada melalui DPRD :PDI Perjuangan, PKS, PAN, Partai Gerindra & Partai Hanura.

13. Hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PPP yang jelas-jelas setuju dengan usul pemerintah.

14. Sikap fraksi lainnya (Golkar, PKB) masih belum jelas saat itu (pebruari 2013)

15. Saat belum ada kesepakatan di DPR, pemerintah mengubah lagi usul mekanisme pemilihan.

16. Revisi usul itu disampaikan dalam lobi tertutup dengan Panitia Kerja RUU Pilkada DPR pada 21 Maret 2013.

17. Wakil pemerintah, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Djohermansyah Djohan, menyampaikan usul perubahan mekanisme pilkada.

18. Perubahan yang ditawarkan pemerintah adalah gubernur dipilih langsung, sedangkan bupati dan wali kota dipilih oleh DPRD

19. Pemerintah beralasan, saat itu sedang ada pembahasan usul penambahan kewenangan gubernur dalam RUU Pemerintahan Daerah,

21. Empat bulan kemudian, setelah memasuki tujuh masa persidangan pembahasan, RUU Pilkada tidak kunjung disepakati DPR dan pemerintah

22. Materi mekanisme pilkada menjadi salah satu materi yang belum disepakati.

23. Akhirnya, pada 8 Juli 2013, Panitia Kerja memutuskan perpanjangan pembahasan satu kali masa persidangan.

24. Dalam sidang 4 Februari 2014 yang membahas Pasal 2 RUU Pilkada, muncul perbedaan sikap di antara fraksi DPR.