
(1) Bgmn ANJING mnrt hkm Islam? Saya akan erte kultwit singkat oleh @azis_af, mhsw UIN Yogya yg jago kitab kuning

(2) Menurut Hanafiyah & Hanabilah, hny mulut anjing yg najis. Menurut Malikiyah, anjing tidak najis scr mutlak. @azis_af

(3) Lantas bgmn dgn hadis soal anjing. Di shahih Bukhari: malaikat tak masuk rumah yg ada anjingnya? @azis_af

(4) Logika kritisnya thd hadits tsb : Lha nanti bagaimana malaikat pencatat amal (Raqib & Atid), apa nunggu di luar rumah? @azis_af

(5) ni logika sj. Kan teksnya eksplisit di Shahih Bukhari: "La tadkhulu al-malaikatu baitan fihi kalbun". @azis_af

(6) Karena ada paradoks itu, kata kyai saya, maka "anjing" dlm hadits itu ditakwil dlm interpretasi sufi. @azis_af

(7) Takwil sufi ttg anjing brdasar QS 7:176: Kamatsali al-kalb, in tahmil alayhi yalhats aw tatrukhu yalhats. @azis_af

(8) "Seperti anjing: jk kamu menghalaunya diulurkan lidahnya; jika kamu biarkannya diulurkan lidahnya (juga)" @azis_af

(9) Maka malaikat yg tak masuk rumah yg ada anjingnya diartikan: malaikat menjauh dari orang yg tamak. @azis_af

(10) Hadis (yg zhanni) perlu dihadapkan pd Al-Quran (yg qath'iy-wurud). Kalau bertentangan, perlu dikritisi. @azis_af

(11) Kiranya cukup jelas bahwa Quran memberi penghargaan pd anjing (sbg hewan pemburu, juga Ashabul-Kahfi. @azis_af

(12) Hadis lain juga memberi penghargaan pada anjing: sebagai perantara pelacur masuk surga. @azis_af

(13). Sekian erte kultwit singkat @azis_af ttg anjing menurut Islam....Sementara itu,

(14) Sbg pelengkap, sila simak cerpen Dawam Rahardjo, tokoh Muhammadiyah: ANJING YANG MASUK SURGA https://t.co/fWx5vc4INP …

14) Sy tambahi sedikit RT-an Gus @sahal_as ttg hukum anjing: Mengapa fuqaha bisa beda pendapat? Bagaimana tafsir mereka?

15) Asli redaksi hadis ttg najisnya itu adalah: "jika anjing menjilat (walagha) tempatmu, maka basuhlah tujuh kali, salah satunya dgn debu."

16) Redaksi orisinil hadis cuma itu: "jika menjilat". Dan hanya dari satu kata "menjilat" (walagha) inilah muncul 3 pendapat yg berbeda.

17) Menurut Syafi'yah & Hanabilah (ini sekaligus koreksi): kalau jilatan saja najis, pdhl mulut itu bagian terbersih, apalagi tubuhnya.

18) Hanafiyah tdk memandang anjing itu "najisul-'ain"(najis pd dirinya sendiri). Maka, yg najis hanya air liurnya. Teks hadisnya: "jilatan".

19) Menurut Malikiyah: bahwa jilatan anjing itu diperintahkan utk dibasuh 7 kali, tidak niscaya berarti bhw air liur anjing itu najis.

20) Bagi Malikiyah: itu sama saja dgn kucing, ayam, & hewan2 lain. Lazimnya: kalau hewan itu minum di gelas, ya orang akan membersihkannya.

21) Bagi Malikiyah, itu tak lebih faktor kebersihan saja. Jilatan suruh dibasuh, tak berarti najis. Aturan 7 kali itu sepenuhnya ta'abbudi.

22) Mengenai beda pendapat ini, sila merujuk ke Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Juz I, bab Najis, fasal ke-2 ttg najis yg diperselisihkan.

23) Pandangan sy pribadi: kalau lingkungan sekitar Anda byk muslim yg berpandangan anjing itu najis, kalau bisa tak usah memeliharanya.

24) Di sini sy kira model toleransinya adlh seperti antara Kiai Hasyim Asy'ari & Kiai Faqih Maskumambang, sbgmn diceritakan Gus Dur.